| Penulis | Wawan Irwansyah, Nia Maulina, Wiranti dan Lukman Trijaya Abadi |
| Ukuran | 14.5 x 20.5 |
| Tebal | 3 cm |
| ISBN | On progres |
Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif mengenai hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan, mulai dari tahap peminangan (khitbah), akad nikah, wali dan saksi, mahar, hingga hak dan kewajiban suami istri. Tidak hanya itu, buku ini juga membahas isu-isu penting dalam perkawinan seperti perceraian, khulu’, li’an, iddah, rujuk, hadhanah, nafkah, harta bersama, poligami, bahkan waris. Seluruh pembahasan disusun berdasarkan sumber hukum Islam klasik, dikaitkan dengan praktik hukum positif di Indonesia, sehingga memberikan pemahaman yang utuh dan relevan dengan konteks kekinian.
Buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa hukum Islam, praktisi hukum, penghulu, penyuluh agama, serta masyarakat umum yang ingin memahami seluk-beluk hukum perkawinan Islam secara sistematis. Dengan bahasa yang jelas dan pembahasan yang terstruktur, buku ini juga sangat bermanfaat sebagai referensi akademik maupun pedoman praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Mengapa harus membacanya? Karena buku ini tidak hanya mengupas dasar-dasar fikih munakahat dari perspektif ulama klasik, tetapi juga menghubungkannya dengan aturan hukum di Indonesia. Dengan demikian, pembaca akan memperoleh gambaran yang lengkap: bagaimana teori hukum perkawinan Islam dipahami ulama, sekaligus bagaimana ia diterapkan dalam praktik hukum positif di tanah air.
Vivilia Prajna Angriantika, M.Tr. Keb Dr. Sri Sumarni, Bdn., M. Mid, dan Dr. Betty Yosephin, SKM, MKM